Jember  

PN Jember Disorot, Sidang Dugaan Pencabulan Terkesan Berbelit

RADARINDO.co.id – Jember : Pengadilan Negeri Jember (PN), Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan publik, Rabu (10/9/2025). Pasalnya, sidang dugaan persetubuhan yang melibatkan lima orang anak dibawah umur itu terkesan berbelit-belit.

Akibatnya, para terduga pelaku harus mangkir dari sekolah selama hampir sebulan lamanya. Bahkan, mereka juga tidak bisa mengikuti ujian di sekolah lantaran masih mendekam di sel penjara.

Baca juga: Demo Nepal Memanas, Istri Eks PM Tewas Terjebak Api

Padahal, pihak keluarga korban berinisial R (14) sudah menyatakan tidak menuntut kasus tersebut. Antara pihak para terduga pelaku dan keluarga korban telah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Dihadapan Majelis Hakim PN Jember dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban R beserta keluarganya juga telah menyatakan tidak menuntut apapun. Namun ironisnya, pihak PN Jember menyebut akan ada sidang lanjutan.

Anehnya, saat dilakukan pengecekan jadwal sidang oleh keluarga terduga pelaku di Pengadilan Negeri Jember, ternyata tidak terdaftar atau tidak ada sidang lanjutan seperti yang disebutkan pihak PN Jember.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember, Jatim, berujung damai. Pasalnya, baik itu korban maupun terduga pelaku sama-sama masih dibawah umur.

Mirisnya, meski kasus yang melibatkan para pelajar atau anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah tersebut telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, namun belakangan malah lanjut ke pengadilan.

Terduga pelaku yang sebelumnya hanya wajib lapor, kini malah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Padahal, kedua belah pihak telah sepakat damai dan tidak akan mempermasalahkan lagi, apalagi hingga ke meja hijau. Saat kesepakatan damai, turut melibatkan pihak sekolah korban dan terduga pelaku, serta Kepala Desa Wringinagung.

Kesepakatan damai dilakukan lantaran antara korban dan terduga pelaku masih dalam tahap sama-sama sekolah dan takut terganggu, baik itu mental maupun pelajarannya.

Tetapi, pihak Polsek Jombang masih mempermasalahkan kasus tersebut. Padahal, kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku atas saran atau anjuran dari pihak Kepolisian.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Medan Jadi “Dalang” Begal Sahabatnya Sendiri

Orangtua korban pun telah mengkonfirmasi pada 17 Juli 2025 lalu bahwa kejadian tersebut sudah ditutup, dan kedua belah pihak menyatakan dengan kesepakatan tertulis, tidak akan melanjutkan kasus tersebut.

Dari informasi yang berkembang, ada unsur dugaan pungutan liar (pungli). Para orangtua terduga pelaku disebut-sebut didatangi oknum Polisi, untuk diminta sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp1,3 juta. (KRO/RD/An)