RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan data terbaru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Agustus 2025.
Berdasarkan catatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK pada Agustus 2025 mencapai 830 orang.
Baca juga: Tolak Pembangunan Stockpile Batubara, Warga Dirikan Tenda di Jalan
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan bulan Juli yang tercatat 1.118 orang. Tren penurunan juga terlihat bila dibandingkan dengan Juni 2025 yang mencapai 1.609 pekerja, maupun Mei 2025 yang menembus 4.702 pekerja.
Jawa Barat berada di urutan pertama sebagai Provinsi dengan kasus PHK terbesar sebanyak 261 orang. Angka itu setara dengan 29,07% dari total keseluruhan PHK.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,07 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Posisi kedua provinsi dengan PHK terbanyak adalah Sumatera Selatan sebanyak 113 pekerja, lalu disusul Kalimantan Timur dengan jumlah PHK sebanyak 100 orang.
Baca juga: Kerangka Manusia di Pohon Aren Sergai Diyakini Adalah Yudha
Jawa Barat 261 tenaga kerja, Sumatera Selatan 113 tenaga kerja, Kalimantan Timur 100 tenaga kerja, Jawa Timur 51 tenaga kerja, serta DKI Jakarta 48 tenaga kerja.
Jika ditotal sejak Januari sampai Agustus 2025 maka jumlah pekerja yang kena PHK mencapai 44.333 orang. Jumlah PHK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2025 dengan jumlah PHK mencapai 17.796 orang. (KRO/RD/Dtk)







