RADARINDO.co.id – Tangerang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ASM. Dugaan korupsi muncul dari hasil temuan terkait kewajiban pajak dan manipulasi nilai barang impor dan ekspor.
Baca juga: Polres Sergai Selidiki Terbakarnya Gudang Jangkos
“Dari segi importir maupun eksportirnya. Dari segi pajak yang seharusnya dibayarkan juga tidak dibayarkan. Kemudian memanipulatif dari jumlah nilai. Misalnya, barang yang harus masuk dibayarkan pajak 100 ribu itu lumayan banyak. Tetapi, tercatatnya hanya 10 ribu, atau mungkin 20 ribu, seperti itu,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, dilansir, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, dugaan praktik curang itu terjadi pada rentan waktu Agustus–September 2024. Kejari Kota Tangerang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk direktur dan staf PT ASM.
“Ada beberapa dilakukan BAP, dari direktur juga. Sudah dimintakan keterangan awal, kemudian para staf, kemudian beberapa juga dari pihak-pihak PH yang lainnya yang memang berkaitan dengan PT ASM,” kata Agung.
Kejari Kota Tangerang juga telah menggeledah kantor PT ASM di kawasan Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita dokumen, komputer, jurnal, agenda, dan beberapa nota perusahaan.
Namun, kegiatan operasional PT ASM tetap berjalan seperti biasa. “Kita tidak menghalangi mereka untuk melakukan kegiatan seperti biasanya. Tidak ada kita menghalangi,” kata Agung.
Baca juga: Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD
Fokus penyelidikan saat ini adalah mengumpulkan bukti awal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Adanya keuangan negara yang dirugikan. Jadi apakah ini dilakukan oleh korporasi, perseorangan, atau pejabatnya, karena tindakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan merugikan keuangan negara itu masih kita dalami dulu,” ucapnya. (KRO/RD/KP)







