RADARINDO.co.id – Tangerang : Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan di Neglasari, Kota Tangerang. Ternyata, pelakunya berinisial MRF yang merupakan mantan suami siri korban.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka Penistaan Agama Islam
Saat diinterogasi Polisi, MRF mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku juga mengaku hendak memperkosa korban yang merupakan mantan istri sirinya. Namun, karena korban melawan, pelaku menganiaya korban.
Peristiwa ini diawali ketika MRF mendatangi tempat kos korban. Saat itu, antara pelaku korban sempat terlibat cekcok mulut. “Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” imbuhnya.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Pernah Dideportasi Karena Pamer Alat Kelamin
Peristiwa itu terjadi di sebuah kos di Kelurahan Selapanjang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (07/9/2024) lalu. Pelaku tiba-tiba datang dan mengetuk pintu serta memaksa korban masuk dalam kamar. Korban kemudian menyuruh pelaku segera pergi. Namun pelaku menolak dan terus memaksa.
Bukannya pergi, pelaku justru mencoba memperkosa korban. Karena korban melawan, pelaku kemudian menggigitnya. Korban berteriak meminta pertolongan sampai akhirnya pelaku melarikan diri dan membawa dua unit ponsel milik korban, yang ditotal kerugiannya sekitar Rp 7.700.000. (KRO/RD)