Ambil Uang Pengedar Narkoba dari ATM, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Jadi Tersangka

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, berinisial Brigadir IR, diduga mencuri uang milik pengedar narkoba berinisial AA, sebesar Rp6,4 juta dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Iptu M Ruslan mengatakan, Brigadir IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel Rp7,2 Miliar

Dibeberkan Ruslan, kasus bermula saat AA ditangkap oleh personel Satres Narkoba Tanjungbalai, Kamis (08/5/2025) lalu dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dua hari berselang, AA menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh IR. Saat pemeriksaan itu, IR mengiming-imingi akan membantu proses hukum kasus AA, dengan syarat memberikan uang yang berada di ATM.

Kemudian, AA menyerahkan ATM miliknya beserta PIN-nya yang ditulis di secarik kertas kepada IR. “(Jadi) diminta IR, pelapor menuliskan PIN-nya di kertas,” ujar Ruslan, Sabtu (04/10/2025), mengutip kompas.

Setelah menerima ATM beserta PIN, IR kemudian mengambil uang AA di ATM sebesar Rp6,4 juta, sementara bantuan yang dijanjikan IR tak kunjung terlaksana. Merasa ditipu, AA pun membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa untuk 9 Mahasiswa

Berdasarkan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan IR sebagai tersangka pencurian dan penggelapan. Atas perbuatannya, IR dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs Pasal 372 lebih subs Pasal 362 dari KUHPidana. (KRO/RD/KP)