Negara Rugi Hingga Rp4,5 Miliar Akibat KSO Ilegal

RADARINDO.co.id – Kepri : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Perwira

Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. Pada Jum’at, 30 September 2025, LY selaku eks Direktur Operasional PT. BIAS Delta Pratama secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Penetapan ini merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan. Sebelumnya, pengadilan telah memvonis sejumlah pihak dalam kasus yang sama.

Kasus bermula saat PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal secara ilegal. Perusahaan ini beroperasi tanpa memiliki Kerjasama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar dari tahun 2015 hingga 2018.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa yang seharusnya menjadi hak negara. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Bias Delta Pratama sangat besar.

Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian khusus untuk perusahaan ini mencapai $272.497. Dengan kurs dollar saat ini, kerugian tersebut setara dengan kurang lebih Rp4,5 miliar.

Sebagai bagian dari pengusutan, pada Senin 29 September 2025, penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, disita tiga kontainer penuh dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Polres Langkat Lakukan Gaktibplin ke Seluruh Personil

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa LY ditahan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (KRO/RD/Bn)