RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Sankalp Jaithhalia, selaku pegawai swasta, dipanggil peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (09/10/2025).
Baca juga: Judi di Kota Medan Marak, Polisi Diminta Tertibkan “Las Vegas Pasar 7”
Sankalp Jaithhalia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Sankalp diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 silam.
Baca juga: Viral, Pria Asal Aceh Hina Ajaran Islam
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (KRO/RD/KMP)







