RADARINDO.co.id – Medan : Diduga terlibat kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), eks Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/10/2025).
Dalam pengadaan kapal senilai ratusan miliar rupiah itu, PT Pelindo I bekerjasama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Baca juga: Ribuan Batang Pohon Kopi Milik PTPN I Regional V Dirusak OTK
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut bahwa penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang juga menjadi konsultan pengawas pada proyek itu.
“Penyidik menduga, RS turut bertanggungjawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ungkap Husairi, Senin (13/10/2025).
Penahanan terhadap RS dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.
Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.
Baca juga: Dinas SDABMBK Medan Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah, HAP selaku eks Direktur Teknik PT Pelindo I, serta BS selaku eks Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. (KRO/RD/cnn)







