RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan ingin kembali bertugas ke kantor komisi antirasuah. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam gugatan yang dilayangkan, puluhan eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute itu menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dipublikasikan atau dibuka ke publik.
Baca juga: Eks Direktur PT Antam Dipanggil Kasus Pengolahan Anoda Logam
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, Selasa (14/10/2025), melansir detik.
TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai tersebut dinyatakan tidak lolos tes dan membentuk wadah di IM57+ Institute.
IM57+ Institute menyebut, hasil TWK pada tahun 2020 silam tidak transparan, sehingga harus dipublikasikan agar menjadi terang benderang.
“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” jelas Lakso.
Menurutnya, sidang sengketa di KIP penting dalam membongkar praktik TWK secara transparan. Dia menyebut dalam sidang yang telah digelar, Senin (13/10/2025), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK juga tidak bisa menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan sampai saat ini.
“Pada sidang tersebut, perwakilan PPID BKN juta tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan,” katanya.
Baca juga: Ini Karakter Wanita Bikin Pria Terus Teringat, Mungkin Kamu Salah Satunya
IM57+ Institute juga meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK.
Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai tutup mata dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK pada lima tahun lalu cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK. (KRO/RD/dtk)







