RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp13,255 triliun.
Baca juga: Prabowo Tindak Ribuan Tambang dan Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal
Saat penyerahan uang tersebut dihadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung, ST Burhanuddin berjanji, akan mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara langsung.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di gedung utama Kejagung, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara.
“Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu,” tambahnya.
Burhanuddin menyebut, pengembalian uang negara itu masih belum seluruhnya atau masih kurang Rp4,4 triliun. Dia menyebut tiga tersangka korporasi meminta menunda sisa pembayaran uang pengganti itu.
Baca juga: Fenomena Pria Bercelana Pendek di Banda Aceh, Cermin Lemahnya Penegakan Syariat
Pengembalian uang pengganti ke negara ini adalah salah satu upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat. “Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya. (KRO/RD/Dtk)







