Sejumlah Pejabat Dinas Pertanian Kaur Jadi Tersangka Korupsi Rp7,3 Miliar

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Kaur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7,3 miliar. Yakni, LI selaku Kepala Dinas, RF selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta JH selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan.

Selain para pejabat di Dinas Pertanian Kaur tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, juga menetapkan tujuh penyedia, dan dua konsultan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Uang SPP dan Jual Beli Baju Batik SMAN 4 Medan Bikin Geger

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan pagu mencapai Rp7,3 miliar yang bersumber dari Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kaur.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Untuk pekerjaan fisik, terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025) lalu.

Menurutnya, ada alat yang dibeli namun tidak dapat digunakan. Bahkan katanya, ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program.

Baca juga: Tunjukkan Konsistensi BUMN, PTPN IV Regional I Salurkan Dana TJSL Triwulan III Rp1 Miliar

Kasus ini mendapat perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian. (KRO/RD/KMP)