RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, tepatnya didepan Kantor Walikota Tanjungbalai.
Sempat buron sekitar dua pekan, terduga pelaku begal berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai, akhirnya berhasil diringkus, Kamis (07/11/2025) lalu di sebuah kos-kosan Jalan Pusara, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Toba Aktif Patroli Malam
Dari keterangan Polisi, korban merupakan seorang ibu rumahtangga bernama Irawati Simorangkir (38). Irawati jadi korban begal, Jum’at (17/10/2025) malam lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, saat perjalanan pulang usai melaksanakan kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.
“Ketika korban melintas di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Walikota, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepedamotor,” jelas Kasat Reskrim Polres TanjungBalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.
JA, salah satu dari pelaku langsung menarik tas sandang milik korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.750.000. Dimana, sejumlah barang berharga seperti dompet berisi KTP, kartu ATM, kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp2.250.000 dan satu unit ponsel merek OPPO A18 beserta charger, sempat digondol pelaku.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepedamotor Honda ADV yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta beberapa barang hasil tindak pidana seperti buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor pelaku.
Hanya berselang sehari setelah penangkapan pelaku utama, tim Jatanras berhasil meringkus rekan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P. Penangkapan P merupakan pengembangan dari hasil interogasi tersangka JA alias AT yang dibekuk pada 07 November 2025.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial P sedang berada di daerah Bondang, wilayah hukum Polsek Sei. Tualang Raso. Tim Jatanras langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan,” jelas AKP Jihad.
Baca juga: Kapolres Toba Tinjau Persiapan Operasional Dapur SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti penting dari saku celananya, yaitu dua unit telepon genggam merek OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z warna hitam.
Setelah diinterogasi, P tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa kedua ponsel tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama JA alias AT.
Selanjutnya P langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (KRO/RD/HAM)







