Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Rp811 Juta Ditangkap

DPO kasus korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi diamankan.

RADARINDO.co.id – Padang : Buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi, berinisial YY ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

YY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, YY terjerat kasus kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Baca juga: Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Budi Sastera mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jum’at (03/7/2026) lalu.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satgas SIRI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah berhasil mengamankan DPO atas nama Yazerdion Yatim,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (06/7/2026).

Saat diamankan, YY bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 44 orang saksi, meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta menyita dan meneliti 483 dokumen sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi.

Dugaan penyimpangan itu antara lain berupa pencantuman tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, ketidaksesuaian pembayaran iuran BPJS, perbedaan pembayaran upah tenaga kebersihan dengan nilai yang ditagihkan kepada pemerintah daerah, serta penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp811.159.354,26.

Baca juga: PT Sompo Insurance Indonesia Bangkang Bayar Klaim Nasabah

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, Kejaksaan menetapkan YY sebagai DPO sejak 1 Desember 2023.

Menurut Budi, YY merupakan residivis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.

Setelah ditangkap, tersangka akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *