RADARINDO.co.id – Riau : Camat Bonai Darussalam, berinisial ES, dan Kepala Desa (Kades) Sontang, berinisial Zul, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dilaporkan ke Polda Riau kasus dugaan pungutan liar (pungli) modus perbaikan jalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.
Baca juga: BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Dikirim ke Kejaksaan
“Benar, baru masuk dumas (pengaduan masyarakat) dari LSM AMATIR. Dugaan pungli,” kata Ade, Rabu (19/11/2025) melansir kompas.com.
Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Riau akan mempelajari laporan tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, Ketua AMATIR Riau, Ismanto, mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam.
“Laporan kami ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Ismanto.
Ismanto menduga, Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam telah meminta atau memaksa beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan.
“Mereka meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan,” jelas Ismanto.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.
Menurutnya, dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, ditampung di rekening pribadi milik Kades Sontang.
“Kami menduga praktik pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi dan kabupaten, dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi,” kata Ismanto.
Baca juga: Lapas Padangsidimpuan Gelar Upacara Hari Bhakti Kemenimipas ke-1
Pihaknya menilai, kedua pejabat tersebut melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.
Hingga berita ini dilansir, Camat Bonai Darussalam, berinisial ES, dan Kepala Desa (Kades) Sontang, berinisial Zul, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/KP)






