Riau  

Kejati Riau Didemo Soal Penataan Batas Tanah Ulayat

RADARINDO.co.id – Riau : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, didemo ribuan warga Kabupaten Pelalawan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Marwah Riau, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Perumda Tirtanadi Himbau Bayar Tagihan Tepat Waktu

Dalam aksinya, massa mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menunjukkan bukti-bukti terkait proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, termasuk pelaksanaan berdasarkan SK 173 Tahun 1986 dan SK 903 Tahun 2016.

Tuntutan ini mencakup seluruh kawasan hutan, baik yang berfungsi sebagai lindung atau konservasi, maupun yang berfungsi sebagai produksi.

“Jika bukti-bukti yang diminta tidak dapat ditunjukkan, maka seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara beserta KSO (Kerja Sama Operasional) harus dihentikan,” teriak salah satu orator.

Mereka juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara untuk transparan mengenai luas lahan sitaan yang dikuasai dan jumlah pendapatan dari kebun hasil sitaan.

Selain itu, massa mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menjalankan Putusan MK 35 Tahun 2012 terkait tanah ulayat masyarakat adat di Riau. Proses penataan batas tanah ulayat harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat.

Dalam orasinya, salah satu orator menyampaikan keprihatinan terhadap praktik PT Agrinas Palma Nusantara yang tidak mengelola langsung lahan hasil sitaan.

“Yang membuat kami semakin miris, PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengelola langsung lahan hasil sitaan tersebut, tetapi justru mencari pihak ketiga untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil. Masyarakat lokal tidak mampu menjadi pihak ketiga karena nilai uang muka kerja sama yang sangat besar,” ungkapnya.

Baca juga: Nuh, Jaga Identitas Musik Lawas Ditengah Arus Modern

Masyarakat Riau menyatakan tidak terima dengan cara-cara yang dilakukan oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sebagai pemilik Riau, semestinya Satgas PKH mengutamakan masyarakat Riau yang mengelola lahan sitaan tersebut, baik oleh masyarakat adat maupun masyarakat tempatan,” jelasnya. (KRO/RD/KMP)