RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Utara (Jakut) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026). “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto, melansir Antara.
Namun, hingga saat ini komisi antirasuah belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut. KPK hanya memastikan melakukan OTT di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara.
Fitroh menyebutkan, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak dalam operasi tersebut. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ucapnya singkat.
Baca juga: Kepala BPBD Aceh Timur Dicopot Akibat Lamban Data Korban Banjir
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai. Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. (KRO/RD/KMP)







