Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Bank Jatim

RADARINDO.co.id – Jember : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim, tahun 2023-2025. Dua tersangka sudah ditahan di Rutan Jember.

“Sementara satu tersangka lainnya telah menjalani hukuman dalam perkara pembakaran Bank Capem Kalisat Jember,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, S.H. M.H., didampingi Kasi Pidsus Ivan Pradidya Putra SH MH dan Kasi Intel Agung Wibowo SH, Rabu (22/7/2026).

Dijelaskannya, tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim tahun 2023-2025 masing-masing berinisial YASB, MZL dan NDP.

Kajari Jember menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang undangan.

Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan guna melengkapi pemberkasan perkara, serta mendalami seluruh fakta hukum terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menggunakan kas sejak 2023-2025, untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatannya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 20 jo pasal 126 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Undang-Undan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan yang sama.

Atau pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 jo pasal 126 ayat (1) Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo paisal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Kejari Jember berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan serta menuntaskan penanganan perkara tersebut, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (KRO/RD/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *