RADARINDO.co.id – Sergai : Setelah hampir delapan bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) di Kebun PTPN IV Sarang Giting akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Pelaku berinisial WP alias T (36), seorang wiraswasta yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka diamankan, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah sebelumnya ditahan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Jum’at, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban, Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan perkebunan, saat itu sedang melakukan patroli di area kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah seorang rekannya tertangkap ketika diduga mencuri buah sawit.
Dalam insiden tersebut, pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban. Akibat tembakan itu, korban mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Kapolsek Dolok Masihul bersama personel Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima informasi pada Sabtu (25/7/2026) bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Galang dalam kasus pencurian sawit. Setelah memastikan identitasnya sebagai DPO kasus penembakan, tim langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepedamotor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka.
“Benar, tersangka atas nama WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku tindak pidana yang berupaya melarikan diri serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. (KRO/RD/Mimah)







