RADARINDO.co.id – Jakarta : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji, setelah mengumpulkan bukti yang cukup.
Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi Proyek PDNS
“Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan penyidik setelah memperoleh kejelasan adanya tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah terdapat setidaknya dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.
Dalam amar pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan, hanya bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang dapat digunakan untuk menilai permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai sejumlah bukti yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Misalnya, kumpulan artikel berita dari media massa dinilai hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara ini.
Selain itu, hakim juga menilai beberapa bukti berupa undang-undang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena undang-undang merupakan dasar hukum, bukan alat pembuktian.
Baca juga: Kantor KONI Majalengka Digeledah Terkait Kasus Dana Hibah
Hakim juga mengesampingkan bukti berupa putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain. Putusan tersebut menurut hakim belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (KRO/RD/KP)








