Bandar Sabu di Binjai Diringkus Polisi

Pengedar sabu di Binjai diringkus polisi.

RADARINDO.co.id – Binjai : Penyamaran petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus, Minggu (17/5/2026).

Pelaku berinisial AS (23) diringkus polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Penyamaran Petugas Polres Binjai Buahkan Hasil, Pengedar Sabu Diringkus

Kasus tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal melalui Kanit 2, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H, bersama tim melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapati dua pria sesuai ciri-ciri laporan sedang duduk diatas sepedamotor, diduga menunggu pembeli.

Saat didekati petugas, salah satu pelaku turun dari motornya dan menghampiri petugas yang sedang melakukan penyamaran. Kemudian pelaku bertanya kepada petugas apa ada melakukan pemesanan sabu. “Ada pesan barang (narkoba) bang?,” tanya pelaku kepada petugas.

Pertanyaan tersebut langsung direspon petugas dengan bertanya kembali untuk lebih meyakinkan targetnya. “Ada rupanya barangnya?,” tanya petugas, dan langsung diiyakan pelaku.

Saat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung gerak cepat meringkus. Sementara rekannya yang menunggu di motor langsung tancap gas melarikan diri.

Dari pelaku AS yang merupakan warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp50.000.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Operasi Gabungan di Sumut, Petugas Temukan Ribuan Kayu Bulat Ilegal

Kapolres Binjai menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai. (KRO/RD/Zairul Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *