Jadi Pengedar Sabu, Ipit Diringkus Personel Polres Binjai

Ipit, tersangka pengedar sabu.

RADARINDO.co.id – Binjai : Satresnarkoba Polres Binjai meringkus seorang pria berinisial SY alias Ipit (49) di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (18/5/2026) malam. Ipit diboyong ke penjara lantaran diduga nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat yang langsung direspon Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H, serta memerintahkan Kanit 2, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Sat Binmas Polres Binjai Gelar Sambang Dialog di Sei Bingai

Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati pelaku berada di Jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Diduga mengetahui kedatangan polisi, Ipit sempat berupaya menghindari petugas. Namun, tim yang sudah mencurigai pelaku langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan badan.

Pada pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan benda mencurigakan di saku celana pelaku. Setelah dipastikan bahwa benda tersebut merupakan narkoba jenis sabu, petugas langsung meringkus pelaku.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah Ipit di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, kecamatan Binjai Utara. Setelah kediaman pelaku digeledah, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: DPP Elang 3 Hambalang Sumut Akan Masuki Kantor Baru

Yakni berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak (penyimpanan), ⁠1 unit HP, serta ⁠1 unit sepedamotor Honda Beat.

Atas perbuatannya yang nekat menjual barang haram, Ipit dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *