DUA minggu terakhir, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena serangkaian dugaan yang menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. Dari Samsat Medan Utara hingga program Gebyar Pajak 2026, publik menanti jawaban yang tak kunjung datang.
Di Samsat Medan Utara, narasumber yang mengaku staf Bapenda Sumut mengungkapkan adanya pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap pengurusan kendaraan baru.
Besarnya berkisar Rp17.000 untuk sepedamotor dan Rp23.000 untuk mobil. Jika dikalkulasikan dengan volume kendaraan baru yang masuk setiap bulan, jumlahnya tidak kecil, sekitar Rp460 juta per bulan.
Baca juga: Usut Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri dan Segera Tetapkan Tersangka
Yang mengkhawatirkan, pungutan itu disebut dilakukan tanpa kuitansi, dengan alasan uang formulir dan uang percepatan. Dalam praktik administrasi yang sehat, tidak ada pungutan negara yang boleh lepas dari pencatatan dan pertanggungjawaban. Ketika kuitansi tidak diterbitkan, batas antara pungutan resmi dan pungutan liar menjadi kabur.
Bersamaan dengan itu, muncul dugaan lain. Dana insentif sebesar Rp38 miliar disebut menggantung. Sekretaris Bapenda Sumut juga disebut tidak masuk kerja selama empat bulan sejak Januari 2026. Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, program Gebyar Pajak 2026 yang digagas Bapenda Sumut juga menimbulkan pertanyaan. Program yang disebut bertujuan mendongkrak PAD itu tidak pernah dibahas dalam pembahasan RAPBD 2026, menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut.
Anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar untuk hadiah mewah pun menjadi perhatian. Tanpa pembahasan di DPRD, legitimasi program menjadi lemah, dan risiko penyimpangan anggaran meningkat.
Kita tidak sedang menuduh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun, diamnya institusi yang bersangkutan justru memperlebar ruang spekulasi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, klarifikasi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Publik berhak tahu apakah uang yang dipungut masuk ke kas negara, apakah program dijalankan sesuai prosedur, dan apakah pejabat yang digaji negara menjalankan tugasnya.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, skandal kecil yang dibiarkan akan menjelma menjadi krisis kepercayaan. Padahal, PAD yang sehat tidak hanya dibangun dari target angka, tetapi juga dari kepercayaan wajib pajak bahwa setiap rupiah yang mereka bayar dikelola dengan benar.
Oleh karena itu, ada tiga hal yang mendesak dilakukan.
Pertama, Bapenda Sumut perlu segera membuka data dan memberikan penjelasan terbuka. Angka, dokumen, dan mekanisme harus ditampilkan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Kedua, DPRD Sumut harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Hak interpelasi dan hak angket tersedia jika diperlukan. Diam berarti membiarkan.
Baca juga: BKKBN Sumut Bersama Pemkab Langkat Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Ketiga, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran awal. Dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran bukan ranah klarifikasi internal semata, melainkan ranah hukum.
Sumut membutuhkan pendapatan daerah yang meningkat. Namun peningkatan itu tidak boleh dibayar dengan hilangnya kepercayaan publik. Transparansi yang tertunda hanya akan memperpanjang keraguan. Dan di tengah keraguan, tidak ada program sebesar apapun yang akan berhasil.
Editorial ini ditulis untuk mendorong keterbukaan, bukan untuk menghakimi. Sebab, di negara hukum, kebenaran hanya bisa ditegakkan jika prosesnya terbuka dan dapat diuji. (*)

