Usut Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri dan Segera Tetapkan Tersangka

Gedung Bank Mandiri.

RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, belum juga ada tindakan dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kredit macet senilai triliunan rupiah di Bank Mandiri.

Kasus yang diungkap lembaga antikorupsi Republik Corruption Watch (RCW) itu hingga kini masih ‘ngambang’ tanpa ada pengusutan. Padahal, banyak pihak yang mengapresiasi RCW karena telah mengungkap kasus tersebut.

Atas dasar itu, publik mendesak para aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan dan penyidikan kasus yang melibatkan banyak pihak serta merugikan keuangan negara tersebut.

Baca juga: Dugaan Mufakat Jahat Pencairan Kredit Triliunan di Bank Mandiri Bikin Macet

Publik meminta agar kasus kredit macet triliunan rupiah di Bank Mandiri diusut tuntas dan diungkap secara terang, serta segera menetapkan para tersangkanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, membongkar kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 triliun lebih yang terjadi di Bank Mandiri.

Dimana, kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan swasta, bahkan menyeret perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sunaryo menyebut, perusahaan BUMN tersebut, seperti PTPN.

“Ada sesama BUMN yang kreditnya ikut macet, seperti PTPN. Kredit macet di Bank Mandiri terjadi bukan karena lemahnya sistem pengawasan dan analisis pemberian kredit, namun karena unsur kesengajaan,” ungkap Sunaryo, kepada media di Medan.

Dijelaskan Sunaryo, sejumlah perusahaan yang terlibat dugaan kredit macet diantaranya PT KS, PT MJPL, serta PT BBB.

Kredit macet dengan dalih untuk modal usaha pada sejumlah perusahaan itu, hasil temuan BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, yang menemukan berbagai permasalahan pada Bank Mandiri dalam pemberian fasilitas kredit.

Kredit macet tersebut terdiri dari PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp671.195.011.240.

PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga berpotensi menjadi kredit bermasalah sebesar Rp729.883.811.274,70.

Selain itu, kredit bermasalah juga terjadi pada pemberian kredit ke PT SHN, belum memadai serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan fasilitas kredit kepada PT SHN dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp 291.266.726.797,03 terindikasi merugikan Bank Mandiri. Kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT SHN tidak terjamin dan tidak terlindungi.

Menurutnya, total jumlah kredit macet dari 12 item temuan BPK yang terjadi pada Bank Mandiri itu nilainya mencapai Rp2,3 triliun atau tepatnya Rp2.356.001.913.837,3.

Teranyar juga dibeberkan Sunaryo, ada perusahaan yang kondisi usahanya dinilai bermasalah bahkan akhirnya pailit, justru bisa memperoleh fasilitas kredit hampir mencapai seratus miliar rupiah.

Hal itu terjadi pada pemberian kredit kepada pabrik kereta sorong yang akhirnya bangkrut namun mendapat kredit sebesar Rp82 miliar dari Bank Mandiri di Sumatera Utara.

Kasus dugaan kredit fiktif dan penggelapan jaminan itu, kini ditangani Polda Sumut terkait fasilitas kredit kepada PT Bintang Persada Satelit (PT. BPSAT) melalui Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan.

PT BPSAT diketahui merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kereta sorong dan rakitan parabola. Perusahaan tersebut memiliki aset operasional berupa pabrik seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Gang Perdamaian No. 34, Jalan Ladang/Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kawasan pabrik itu terdiri dari bangunan produksi, gudang bahan baku, gudang penyimpanan hasil produksi, dan fasilitas operasional perusahaan lainnya.

Perusahaan tersebut diketahui mulai dirintis sekitar tahun 2001 dan resmi berdiri pada 2002, sebelum beroperasi penuh pada 2003. Awalnya, perusahaan memproduksi parabola merek BP Sat dan QQ, sebelum kemudian memperluas usaha dengan memproduksi kereta sorong merek Kiu Kiu.

Berdasarkan data yang berkembang dalam penyelidikan, perusahaan itu memperoleh fasilitas kredit korporasi dengan total baki debet mencapai sekitar Rp82,39 miliar.

Dalam proses pengajuan kredit, aset kawasan pabrik dan operasional perusahaan dijadikan sebagai jaminan utama kepada pihak bank.

Namun dalam perkembangannya, perusahaan mengalami persoalan keuangan serius hingga akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn.

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, muncul polemik terkait proses lelang aset pabrik yang dilakukan pihak bank. Pabrik tersebut sempat dilelang dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Nilai tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai sangat timpang dibanding total kredit yang mencapai lebih dari Rp82 miliar. Bahkan, nilai aset itu disebut hanya mampu menutup sekitar 12 persen dari total kewajiban utang perusahaan.

Kurator pailit kemudian menggugat proses lelang tersebut karena dinilai tidak sesuai mekanisme hukum kepailitan. Pada Juli 2024, Pengadilan Niaga Medan disebut membatalkan hasil lelang tersebut dan perkara masih berlanjut di tingkat kasasi.

Dari hasil audit dan penyelidikan yang berkembang, muncul dugaan modus manipulasi nilai agunan atau overvaluation dalam proses pemberian kredit.

Baca juga: Modus Uang Formulir, Urus Berkas Kendaraan Baru Dipungut Biaya Diluar PNBP

Modus yang disorot antara lain diduga adanya penilaian aset jauh di atas harga pasar sebenarnya, sehingga perusahaan memperoleh plafon kredit dalam jumlah besar, meski nilai jaminannya kecil dan tidak layak menutup total pinjaman.

Selain itu, terdapat dugaan rekayasa administrasi dan lemahnya verifikasi kelayakan usaha debitur sehingga fasilitas kredit tetap dicairkan.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik. Dari hasil audit awal, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Hingga berita ini dilansir, Rabu (20/5/2026), manajemen Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya yang terseret dalam kasus dugaan kredit macet tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *