RADARINDO.co.id – Binjai : Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.
Awal kejadian, Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, pelaku D (19) diduga telah melakukan pencurian sepedamotor Honda Beat Street di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.
Baca juga: Pembangunan Tower Indosat di Marelan Diduga Tak Ada Izin
Aksi pelaku sempat diketahui korban dan diteriaki maling. Namun, pelaku berhasil kabur membawa motor milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Binjai Timur, Jum’at (22/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, STK SIK MSi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari Masyarakat.
Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas serta dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023,” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Gelar GSN, Polda Sumut Sasar 97 Lokasi dan Amankan 76 Tersangka
Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian. (KRO/RD/Zairul Anwar)







