Polda Sumut Bongkar Sarang Narkoba di Pinggir Sungai, 1 Pengedar Diringkus

Pengedar sabu.

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar ‘sarang’ atau lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Di lokasi yang tepatnya berada di pinggir sungai kawasan Jalan Mangkubumi, salah satu rumah kosong diduga dijadikan sebagai markas oleh para penyalahguna barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat yang merasa resah. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Baca juga: Pengedar Ganja di Medan Denai Ditangkap Polisi Saat Nunggu Pembeli

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.

Awalnya, masyarakat merasa resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.

Baca juga: Polres Sergai Olah TKP Kecelakaan di Teluk Mengkudu, Dua Remaja Luka-luka

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujar Ferry.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *