Kurang dari 3 Jam, Pelaku Penganiayaan di Belawan Berhasil Diamankan

Pelaku penganiayaan.

RADARINDO.co.id – Medan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A (23) di kawasan Gabion Belawan, Minggu (24/5/2026) lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam tempo kurang dari 3 jam setelah kejadian dugaan penganiayaan.

Baca juga: Pengedar Ganja di Medan Denai Ditangkap Polisi Saat Nunggu Pembeli

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sebilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH, mengatakan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami memastikan setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban bekerja menjemur ikan teri di kawasan gabion, dan didatangi oleh tersangka yang sakit hati terhadap korban.

“Tersangka mengajak korban berkelahi. Awalnya tidak dihiraukan oleh korban. Tidak puas dengan respon korban, tersangka sempat mengajak duel saksi bernama Firman, namun saksi juga tidak menghiraukan hingga tersangka kembali mengajak duel korban,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Kinerja dan Integritas, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Anev Pemasyarakatan

Namun lanjutnya, duel antara tersangka dengan korban tidak terhindarkan. Dalam perkelahian tersebut, tersangka menyerang korban menggunakan pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan dan tusukan di tubuh.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. Usai menerima laporan, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Marcellino Damanik, S.Tr.I.K., langsung memburu dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 3 jam usai insiden. (KRO/RD/Zairul Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *