Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Soal THM Phantom

Polrestabes Medan ungkap fakta baru soal THM Phantom.

RADARINDO.co.id – Medan : Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut terus melakukan penyelidikan terkait praktik peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom.

Bahkan terungkap fakta baru, THM yang berada di Jalan Adam Malik Medan itu menjual minuman keras (miras) yang diduga palsu serta tidak mengantongi izin NPPBKC.

Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian menggelar pra rekontruksi. Kini, polisi telah menggandeng Bea Cukai, guna mendalami kasus kasus tersebut.

Baca juga: Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel Amankan Idul Adha 1447 H

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan, THM Phantom didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, yang dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda di THM Phantom Medan, Rabu (27/5/2026).

Nanda menegaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras dan tidak mengantongi izin NPPBKC, dikenakan sanksi denda. Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai untuk transaksi narkoba.

Baca juga: IKANAS Palas Gelar Silaturrahmi dan Sembelih Hewan Kurban

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” ucap Rafli.

Untuk diketahui, minuman keras palsu memiliki beragam dampak bahaya, bahkan bisa mengakibatkan nyawa melayang atau berujung pada kematian.

Dampak awal, umumnya terjadi kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *