RADARINDO.co.id – Binjai : Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dini Hari, Antisipasi Guantibmas
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H, dan menerjunkan tim untuk melakukan undercover di lokasi.
Setibanya di TKP, petugas mendapati dua pria sedang duduk di atas sepedamotor. Namun ketika dihampiri, keduanya langsung melarikan diri dengan sepedamotor.
Penangkapan terhadap kedua pengedar ‘pil setan’ itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis pil ekstasi, dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram.
Selain meringkus kedua pelaku dan menyita 8 butir ekstasi, Polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit iPhone.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Soal THM Phantom
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan, jika mengalami gangguan atau mengetahui aktivitas mencurigakan dengan menghubungi layanan Call Center 110 Polri. (KRO/RD/Hanafi)







