Sumut  

Terobosan Baru Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026

Terobosan baru Perumda Tirtanadi turunkan tarif pemakaian air Juli 2026.

RADARINDO.co.id – Medan : Ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi membuat terobosan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air seluruh jenis kategori pelanggan.

“Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, Kamis (02/7/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara selaku kuasa pemilik modal dengan Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Baca juga: Dirut Tirtanadi Terima Kunker Jajaran Perumda Tirta Benteng

Dalam SK tersebut diputuskan tentang tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku Juli 2026.

Sedangkan, keputusan Gubernur Sumut No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran, Sahrim Siregar mengatakan, dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif Rp1,30 per liter.

Sedangkan tarif baru Rp0,94 per liter, untuk RT 2 tarif lama 1,63 tarif baru 1.00, untuk RT 3 tarif lama 2,28 tarif baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif baru 4, 60.

Dijelaskan Sahrim Siregar, dalam tarif baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif. Pelanggan semakin murah dalam membayar pemakaian air jika menghemat penggunaan air bersih.

“Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar-benar menghemat prmakaian air,” ujar Sahrim Siregar.

Diharapkan, dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik,” ujar Sahrim Siregar.

Baca juga: Dirut Tirtanadi Hadiri Sidang Paripurna Penjelasan Gubernur Tentang Pelaksanaan APBD Sumut TA 2025

Terpisah, Dewan Pengawas periode 2010-2013, Rajamin Sirait, menyambut baik terobosan baru penuranan tarif pemakaian air Tirtanadi.

Rajamin berharap, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.

“Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai,” ujar Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini. (KRO/RD/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *