RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : DPRD Kota Tanjungbalai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026) siang.
Rapat ini dihadiri Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini mengagendakan dua pembahasan penting.
Yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.
“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar Tengku Eswin.
Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.
Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Walikota Fadly Abdina menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tanjungbalai terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025.
Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (KRO/RD/HAM)







