RADARINDO.co.id – Medan : Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor (foto) meminta agar Pemko Medan lebih selektif mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal ini dikatakan politisi dari Partai NasDem kota Medan ini, menanggapi laporan warga terkait adanya bangunan yang berdiri namun IMB berbeda dengan yang diurus dan diduga rentan terjadi kebocoran terhadap pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pajak bangunan.
Baca Juga👉🏻Wong Sidak Ruangan Wartawan DPRD Medan
“Izin membangun rumah tempat tinggal (RTT) tetapi bangunan ruko dan menjadi tempat kos-kosan, diluar itu ada juga melanggar Garis Sempadan Jalan dan Roilen,” terangnya, Senin (27/6).
Sementara itu, informasi yang didapat dari laporan masyarakat agar Pemko Medan dapat lebih mengetahui bahwa dua (2) bangunan permanen Jl. KL Yos Sudarso, GG Mesjid Lk 10 Kelurahan Tanjung Mulia, adalah milik warga etnis Tionghoa berinisial “AG” dan “AN”.
Pria bertubuh tambun ini menambahkan, bahwa hal ini jelas merupakan penipuan kepada Pemko Medan, dimana seharusnya dari retribusi IMB dari pembangunan tersebut dapat menghasilkan PAD yang tidak sedikit bagi Pemko Medan.
“Jelas ini namanya menipu bang, bagaimana mungkin pihak Kecamatan tidak mengetahui kecurangan ini, pastinya ada permainan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan”, tambahnya.
Baca Juga👉🏻Rapat Paripurna DPRD Medan Tentang LPJ APBD TA 2021 Masih Molor
Warga pun berharap agar Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution bersama Jajaran Pemko Medan untuk dapat menindak oknum-oknum pejabat yang merugikan PAD Kota Medan serta lakukan pembongkaran bangunan bila tidak mengikuti aturan.
(KRO/RD/Ptr)






