Agunan Kredit Rp15,5 Miliar di Bank Sumut Diduga Hilang

138

RADARINDO.co.id – Medan : Pemberian kredit oleh Bank Sumut senilai Rp15.583.180.000 kepada PT MIM dan Grup Usaha pada kantor Cabang Tebing Tinggi menjadi sorotan publik. Pasalnya, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian Perbankan pada tahun buku 2022.

Menurut keterangan sumber yang disampaikan secara tertulis mengatakan PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Debitur PT MIM dan grup usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.

Baca juga: Nasib “Gepeng” di Medan Memprihatinkan Dana CSR Diduga Jadi Ajang Korup

Selain KU dan KAL tersebut, PT MIM juga menerima satu fasilitas lainnya yaitu Kredit SPK Jangka Pendek. Dengan demikian, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek.

PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU. KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). PT DLS adalah grup usaha dari PT MIM, namun perusahaan bukan merupakan Debitur dari PT Bank Sumut. Sumber pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan grup usaha saat ini bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS.

Analisis pemberian restrukturisasi kredit tahun 2022 dilakukan Saudara RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang. Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi.

Pada fasilitas kredit debitur an PT MIM dan grup usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp15.583.180.000.

Dijelaskan sumber bahwa pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Memorandum pengusulan kredit nomor 076/KC10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.

Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit Debitur. Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.

Baca juga: PT Perkebunan Sumut Bocor Miliaran Rupiah “Digerogoti” Kucing Garong

Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan Memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/PmMEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.

Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 senilaiRp4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.

Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 tidak dapat diyakini kebenarannya. Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur.

Hingga berita ini dilansir RADARINDO.CO.ID Direktur Utama PT Bank Sumut mau Kepala Cabang Tebing Tinggi belum bisa dikonfirmasi.

BERSAMBUNG…. (KRO/RD/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini