RADARINDO.co.id – Medan : PT Perkebunan Sumatera Utara merupakan salah satu BUMD yang diharapkan dapat menyumbangkan PAD kepada Pemprovsu ternyata masih jauh panggang dari api.
Manajemen pengelolaan perusahaan diduga diurus oleh orang -orang yang tidak kredibel. Anehnya, memiliki lahan yang luas dan strategi tapi cenderung tidak mampu memberikan dividen.
Baca juga: Tragis, Ibu Tega Bunuh 2 Anak Kandungnya
PT. Perkebunan Sumatera Utara tahun 2022 merealisasikan dividen sebesar Rp807.553.114,00 atau 17,18% dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp4.701.465.359,00.
Konon katanya, disebabkan oleh kapasitas olah kedua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Perkebunan Sumatera Utara tidak terpenuhi disebabkan kompetisi harga beli TBS yang tinggi, produktifitas kebun yang tidak sesuai rencana kerja.
Demikian disampaikan masyarakat kepada RADARINDO.CO.ID Selasa (03/09/2024). Sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga mengaku kecewa, karena perusahaan terindikasi dijadikan azas manfaat oleh oknum internal.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT Perkebunan Sumut, dan Tembusan Gubernur. Tapi surat saya tidak diindahkan,” ujarnya.
Lebihlanjut dikatakanya, sebelumnya manajemen telah melakukan revisi Rencana Kerja Anggaran tahun buku 2021 dan telah menyampaikan surat penurunan target Dividen ke Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu tanggal 11 Mei 2022 dengan nomor surat 823/DIR-PSU/2022 menjadi sebesar Rp311.904.577 dan telah menyampaikan surat yang sama ke BPKAD tanggal 12 Desember 2022 dengan nomor surat 1957/DIR-IP/PT-PSU/2022 Realisasi pembayaran dividen PTPSU tahun buku 2021 sebesar Rp807.553.114 sesuai dengan keputusan RUPS diatas target sebesar 258,91% dan telah disetorkan tanggal 31 Agustus 2022.
Baca juga: Cinta Ditolak Palu Bertindak, Begini Ceritanya
Sumber menduga PT Perkebunan Sumut telah “Digerogoti” Kucing Garong, sehingga mengalami kebocor miliaran rupiah setiap tahun. Menurut prediksi saya pelakunya orang internal.
“Tidak banyak yang tahu ada kelompok internal yang berkonsorsium membobol anggaran dengan modus kegiatan belanja,” ujar sumber dengan nada tegas.
Oleh karena itu, saya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)segera mengusut beban belanja sejak tahun 2020 sampai 2023 diduga dijadikan azas manfaat konsorsium selama bertahun-tahun.
“Maka penyertaan modal Pemprovsu kepada PT Perkebunan Sumut sangat tidak tepat dan harus diusut,” katanya lagi.
Hingga berita ini dilansir Direktur Utama PT Perkebunan Sumut belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/01)