Akibat Ancam Jurnalis, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

300

RADARINDO.co.id – Medan : Akibat nekat mengancam jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol, seorang pria bernama Jai Sanker alias Rakes dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi Putusan Pidum Jadi Pidsus di Medan

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan menegaskan bahwa kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers kedepan. “Kasus ini semakin membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Cristison Sondang Pane, melansir detik.com, Sabtu (15/7/2023).

Ditegaskannya bahwa kedepan tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia menghimbau agar seluruh jurnalis turut menjalankan tugas secara profesional.

“Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Humbahas Serahkan 56 Ekor Sapi untuk Kelompok Tani

Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes dapat jard peringatan bagi pihak manapun agar tidak sepele terhadap kerja jurnalis. “Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban. Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan, terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan. (KRO/RD/DTK)