RADARINDO.co.id – Medan: Kasus terdakwa IRNO Terdakwa sekarang sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) sudah mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) Atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Register Perkara Nomor : 887 K/Pid/2022 Tertanggal 09 November 2022 terhadap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca juga : Jampidsus Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT GTS
Beberapa fakta yang sangat menarik untuk diulas agar publik dapat mengeetahui dan atau pihak-pihak yang berkompeten dapat mengambil sikap tegas atas kasus terdakwa IRNO yang diduga sangat kuat rekayasa. Yang mengakibatkan hak- hak sebagai anak bangsa telah dirampas.
Artinya ada skenario besar yang menjadikan terdakwa pada kasus Pidana Umum (Pidum) menjadi Pidana Khusus (Pidsus). Menurut hemat kami kasus ini telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena hak keadilan dan kemerdekaan terdawa di “Rampas” diduga oknum-oknum mafia peradilan. Putusan Perkara Terdakwa IRNO di Pengadilan Negeri (PN) Medan, salinan Putusan Perkara Pidana Biasa Nomor: 2961/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 12 Januari 2022.
Putusan Perkara Nomor: 887 K/P/Pid/2022 tanggal 18 Januari 2023. Bahwa ditingkat Kasasi ia membuat nomor Perkara Pengadilan Negeri (Putusan N.O) sehingga tidak ada banding akan tetapi ke Kasasi langsung membuat nomor yang salah dari Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN Medan diubah menjadi Nomor : 296/Pid.B/2021/PN.Mdn sebanyak 21 kali.
Anehnya, tidak satu kali pun yang tertulis benar yakni Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN.Medan. Bahwa ditingkat Kasasi JPU selaku Termohon Peninjauan Kembali atau disingkat Termohon PK membuat nomor Perkara PN (Putusan N.O atau Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil) sehingga tidak ada lagi banding akan tetapi langsung ke Kasasi dengan membuat nomor yang salah dari Nomor: 2961/Pid.B/2021/PN Medan diubah menjadi Nomor: 296/Pid.B/2021/PN.Mdn sebanyak 21 kali tidak ada satupun yang tertulis dengan benar yakni Nomor: 2961/Pid.B/2021/PN. Medan.
Demikian juga pada Kontra Memori PK, ada putusan Tingkatan Banding yng diberikanya Nomor: 673/Pidsus/2015/PT. Mdn. Sedangkan perkara ini dari Putusan PN Medan langsung ke tingkat Kasasi (tidak ada ditingkat PT) karena Putusan PN Onstlag Van Alle Rechtvervolging. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya ditingkat Kasasi (Termohon PK). Jadi putusan Pengadilan Tinggi yang dibuat JPU adakah terindikasi terjadi rekayasa atau sinyal seakan- akan kasus ini sudah di attensikan.
Bahwa Pemohon PK (IRNO) melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Register Perkara No. 887 K/Pid/2022 Tanggal 09 November 2022 yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diterima tanggal 14 Maret 2023. Putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut mengandung adanya kekilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim MA RI yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana yang dimohonkan Kasasi oleh Termohon PK
Diketemukan bukti -bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan Amar Putusan Judex Juris MA RI Register Nomor : 887 K/Pid/2022 Tertanggal 09 November 2022 Atas Nama IRNO. PEMOHON PK berbunyi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali (Termohon PK). Bahwa Pemohon PK (Terpidana) telah di Eksekusi oleh Termohon PK.
Pada Amar Putusan Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Register Nomor : 887 K/Pid/2022 Tertanggal 09 November 2022 Atas Nama IRNO. Pemohon PK berbunyi “Mengadili”: mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Medan). Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2961/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 12 Januari 2022. Menyatakan terdakwa IRNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Perkara yang didakwakan kepada Pemohon PK (IRNO) Pasal 378 atau 372 KUHPidana tersebut diatas adalah Perkara Pidana Umum No. 2961/Pid.B/2021/ PN.Mdn, bukan Perkara Pidana Khusus/ Narkoba No. 296/Pid.B/2021/PN.Mdn yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara Pidana Umum Pemohon PK sebagaimana yang terurai /tertulis didalam Memori Kasasi Termohon PK yang ditulisnya sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.
Perkara Pidana Nomor: 296/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 23 Februari 2021 adalah atas nama Jaksa Penuntut Umum Dewi Tarihoran, SH dengan Terdakwa Nicholas Asprila harus dikeluarkan dari berkas perkara pidana umum atas nama Pemohon PK Nomor: 2961/Pid.B/ 2021/PN.Mdn, karena telah mencampuradukan Perkara Pidana Umum Pemohon PK Nomor: 2961/Pid.B/ 2021/PN.Mdn dengan Perkara Pidana Khusus Orang Lain Nomor: 296/Pid.B/2021/ PN.Mdn yang bukan merupakan perkara Pemohon PK.
Surat ketua Pengadilan Negeri Medan No. W2.UI/1016A/HK.01/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 kepada panitera MA RI perihal pernyataan Kasasi Perkara Pidana No. 2961/Pid.B/2021/PN.Mdn atas nama terdakwa IRNO. Bahwa terbukti Kontra Memori Kasasi Pemohon PK tidak dikirimkan bersamaan dengan berkas perkara aquo, malahan berkas telah tercampur dengan Perkara Pidana Khusus No. 296/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 23 Februari 2021 atas nama JPU Dewi Tarihoran, SH dengan Terdakwa NICHOLAS ASPRILA sebagaimana terbukti ikut terkirim bukti 1 (satu) plastik bungkus kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
Barang bukti sebagaimana yang dimaksud Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No.W2.UI/1016A/HK.01/1/2022 tertanggal 21 januari 2022 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia pada halaman 1 “M ENGADIL I” angka 5 alinea 1 yang tertulis – 1 (satu) plastik bungkus kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram (f/c terlampir-3 dalam berkas).
Biasanya setiap Perkara Narkotika setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan sehingga dalam perkara PEMOHON PK. tersebut barang bukti sabu-sabu tersebut dari mana didapat. Siapa yang menyimpannya dan untuk apa kegunaannya, bahkan sabu-sabu seberat 0,16 gram dijadikan barang bukti dalam Perkara Pidana Umum No. 2961/Pid.B/ 2021/PN.Mdn.
Pada kontra memori JPU diduga sengaja lagi membuat kesalahan atas nomor Perkara yakni: Putusan Kasasi Nomor: 887 K/Pid/2023menjadi Nomor: 788 K/Pidsus/2016 yang hukumanya jauh lebih berat yakni hukuman mati. Hal –hal yang sudah jelas menurut hukum dilarang ditafsirkan lain.
Bahkan di PK JPU telah merubah Pasal pada tuntutanya yakni Pasal 378 KUHP diubah menjadi Pasal 183 KUHP agar hukuman terdakwa IRNO semakin diperberat. Diduga ini suatu tanda atau sinyal yang sudah di atensikan.
“Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus ini saja diduga bahkan terjadi pada Perkara lain mengalami hal yang sama demikian. Oleh karena itu, maka patut dan wajar jika kami berprasangka negatif bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang ada sebagai tanda yang merupakan sinyal bahwa perkara tersebut telah di atensikan,” ujar istri terdakwa.
Sementara itu, Linda yang merupakan istri terdakwa IRNO mengatakan ditingkat Kasasi membuat nomor Perkara Pengadilan Negeri (Putusan N.O) sehingga tidak ada banding akan tetapi ke Kasasi langsung membuat nomor yang salah dari Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN Medan diubah menjadi Nomor : 296/Pid.B/2021/PN.Mdn sebanyak 21 kali. Anehnya, tidak satu kali pun yang tertulis benar yakni Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN.Medan.
“Apakah diperbolehkan mengubah nomor perkara dari nomor : 2961 menjadi nomor : 296 dengan sertamerta, ujar Linda dengan nada sedih, belum lama ini kepada KORAN RADAR GROUP serasa mendesak Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat Mandiri dan dalam pelaksanaanya bebas dari campur tangan kekuasaan lain, dapat mengambil sikap tegas.
“Terhadap kasus IRNO terdapat fakta Kasasi langsung membuat nomor yang salah dari Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN Medan diubah menjadi Nomor : 296/Pid.B/2021/PN.Mdn sebanyak 21 kali. Anehnya, tidak satu kali pun yang tertulis benar yakni Nomor : 2961/Pid.B/2021/PN.Medan”, tegasnya lagi dengan nada heran.
Lebihlanjut dikatakanya, pada Kontra Memori PK, ada putusan Tingkatan Banding yng diberikanya Nomor: 673/Pidsus/2015/PT. Mdn. Sedangkan perkara ini dari Putusan PN Medan langsung ke tingkat Kasasi (tidak ada ditingkat PT) karena Putusan PN Onstlag Van Alle Rechtvervolging. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya ditingkat Kasasi (Termohon PK).
Jadi putusan Pengadilan Tinggi yang dibuat JPU adakah terindikasi terjadi rekayasa atau sinyal seakan- akan kasus ini sudah di Attensikan. Mencampuradukan sehingga terjadi perubahan perkara Pidana Umum Nomor: 2961/Pid.B/2021/ PN.Mdn, bukan Perkara Pidana Khusus/ Narkoba No. 296/Pid.B/2021/PN.Mdn yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara Pidana Umum Pemohon PK sebagaimana yang terurai /tertulis didalam Memori Kasasi Termohon PK yang ditulisnya sebanyak 21 (dua puluh satu) kali.
Bahwa Memori Kasasi Termohon PK yang ditulisnya sebanyak 21 (dua puluh satu) kali. Pemohon PK sangat keberatan dengan putusan dari Judex Juris karena terdapat kekilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) huruf (c) KUHAP.
Perkara Pidana Nomor: 296/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 23 Februari 2021 adalah atas nama JPU Dewi Tarihoran, SH dengan Terdakwa Nicholas Asprila harus dikeluarkan dari berkas perkara pidana umum atas nama Pemohon PK Nomor: 2961/Pid.B/ 2021/PN.Mdn, karena telah mencampuradukan Perkara Pidana Umum Pemohon PK Nomor: 2961/Pid.B/ 2021/PN.Mdn dengan Perkara Pidana Khusus Orang Lain Nomor: 296/Pid.B/2021/ PN.Mdn yang bukan merupakan perkara Pemohon PK.
Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Guna Lengkapi Pemberkasan Perkara Korupsi Komoditi Emas
Pada kontra memori JPU diduga sengaja lagi membuat kesalahan atas nomor Perkara yakni: Putusan Kasasi Nomor: 887 K/Pid/2023menjadi Nomor: 788 K/Pidsus/2016 yang hukumanya jauh lebih berat yakni hukuman mati. Hal-hal yang sudah jelas menurut hukum dilarang ditafsirkan lain. Bahkan di PK JPU telah merubah Pasal pada tuntutanya yakni Pasal 378 KUHP diubah menjadi Pasal 183 KUHP agar hukuman terdakwa IRNO semakin diperberat.
Diduga ini suatu tanda atau sinyal yang sudah di atensikan. Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus ini saja diduga bahkan terjadi pada Perkara lain mengalami hal yang sama demikian. Oleh karena itu, maka patut dan wajar jika kami berprasangka negatif bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang ada sebagai tanda yang merupakan sinyal bahwa perkara tersebut telah di atensikan.
“Pada kontra memori JPU diduga sengaja lagi membuat kesalahan atas nomor Perkara yakni: Putusan Kasasi Nomor: 887 K/Pid/2023menjadi Nomor: 788 K/Pidsus/2016 yang hukumanya jauh lebih berat yakni hukuman mati”, ujar Linda. Hingga berita ini dilansir, Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung serta Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi berita RADARINDO.co.id Nomor 77.A/RADARINDO.CO.ID/KB/VII/2023 tanggal 15 Juli 2023. (KRO/RD/TIM)