Anak Gugat Ibu Kandung Minta Ganti Rugi Rp200 Juta Menuai Sorotan

330
Anak Gugat Ibu Kandung Minta Ganti Rugi Rp200 Juta Menuai Sorotan
Anak Gugat Ibu Kandung Minta Ganti Rugi Rp200 Juta Menuai Sorotan

RADARINDO.co.id – Aceh Tengah : Bak pepatah mengatakan air susu dibalas air tubah. Kisah nyata ini datang dari bumi Aceh Tengah. Seorang anak wanita bernama Asmaul Husna (49), berstatus ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah.

Baca juga : Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel

Ia tega menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia bernama Kausar berusia 71 tahun. Tidak tanggung -tanggung ia menggugat Rp200 juta.
Kausar (71) warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama Sembilan bulan.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial.

Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya, sesuai dikutip dari okezone.com

Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya. Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021.

Menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Baca juga : Istri Tolak Ajakan Suami Hubungan Intim Berujung Tragis

Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara. Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.

Sejumlah warga yang menyaksikan video amatir ini mengecam tindakan anak menggugat ibu kandungnya.(KRO/RD/ON)