Anggaran Rp61 Miliar, Pembangunan Uprating IPA Tirtanadi “Roboh”

44

RADARINDO.co.id – Medan : Pembangunan Uprating IPA milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirtanadi Medan di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai protes.

Pasalnya, selain proyek tersebut diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, dan dokumen lainnya, pembangunan gedung dengan anggaran sebesar Rp61,38 miliar itu, sempat roboh.

Baca juga: Dilempar Bom Molotov, Rumah Wartawan di Langkat Nyaris Ludes Terbakar

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut), HO Sihombing SH kepada media ini di Medan, Jum’at (11/4/2025).

Proyek berbiaya dari Dana Penyertaan Modal Pemprov Sumut oleh KSO Amythias – PT Karya Utama Citramandiri tersebut, layak dilakukan pengusutan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sihombing mendesak APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya pembangunan gedung tersebut, yang diduga dikerjakan tanpa perencanaan matang.

“Kita berkeyakinan gedung tersebut tidak akan memiliki daya tahan yang kuat. Jadi, kami mendesak pihak terkait dalam hal ini APH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek Rp61,38 miliar itu,” tandasnya.

Baca juga: Pakai Kunci Duplikat, Pemuda Bobol Ratusan Juta dari Laci Toko Orangtua

Informasi yang berhasil dihimpun media, pembangunan gedung tersebut juga diduga tidak ada rekomendasi dari warga sekitar. (KRO/RD/Tim)