RADARINDO.co.id-Medan: Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH sangat berhap Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) secepat dapat diterapkan di Kota Medan.
Sehingga, dengan adanya Perda dapat berguna membangun akhlak generasi muda dimasa depan yang saat ini dikuatirkan krisis peradaban.
Baca juga : 55 JCH Kampar Kloter 04 BTH Dilepas Keberangkatan Gubernur Riau
Hal itu disampaikan Abdul Rani SH (PPP) saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jl Murai Batu Komplek Rajawali Indah, Senin, (25/4/2022).
Hadir saat sosialisasi, tokoh pemuda, tokoh agama, kader partai dan ratusan masyarakat. Pada kesempatan itu, banyak peserta sangat menginginkan Perda dimaksud segera diterapkan di Kota Medan.
“Pemko melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Medan supaya mempersiapkan segala sesuatunya agar Perda dapat berjalan dengan baik,” harap Abdul Rani yang juga Ketua PPP Kota Medan itu.
Abdul Rani berharap Perda MDTA dapat berjalan baik di kota Medan. Sehingga, anak usia dini sudah ditanamkan nilai nilai agama.
Tentu, agar lebih maksimal, sudah saatnya dari sisi anggaran dan tempat belajar serta tenaga pengajar supaya dipersiapkan.
“Bila Perda MDTA dijalankan dengan baik, orang tua tidak perlu waswas karena anak anak sudah memiliki bekal dasar agama yang kuat,” tandas Rani.
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Baca juga : Agus Andika Dilantik Sebagai Ketua Asdeksi Sumatera Utara
Perda, Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan.
Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.(KRO/RD/Ptr)