RADARINDO.co.id – NTT : Plt Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Erik Benediktus Mella, ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran menganiaya istrinya, Linda Maria Brand, hingga meninggal dunia.
“Yang bersangkutan (Erik) ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita, karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, Kamis (20/3/2025), mengutip kompas.com.
Baca juga: Polresta Deli Serdang Himbau Warga Tolak Premanisme Berkedok Ormas
Erik diduga menganiaya istrinya, Linda Maria Brand, hingga meninggal dunia pada tahun 2013 silam di rumah mereka Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus itu dilaporkan oleh keluarga Linda ke polisi, sesuai nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, 28 April 2013. Kasus itupun berjalan panjang, dan polisi memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian, pada 14 Maret 2019, Erik ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun bolak-balik dari jaksa ke polisi. Erik sempat dilantik oleh Gubernur NTT sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT pada Agustus 2022.
Kemudian, pada Maret 2025, kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polisi lalu menangkapnya untuk proses hukum lebihlanjut. “Kasusnya sudah P21 (hasil penyidikan berkas berkata lengkap) dan hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Aldinan. (KRO/RD/Komp)