RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria di Medan berinisial AP ditangkap Polisi lantaran nekat melakukan dugaan penganiayaan terhadap penjaga counter pulsa di Jalan Tuba Medan Denai, Kota Medan.
“Bang jago Medan” itu ditangkap Polisi kurang dari 24 jam usai menganiaya Muhammad Khadafi Chaniago (20), penjaga counter pulsa di Jalan Tuba II No 30 (FG Ponsel) Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/4/2025) lalu.
Baca juga: Oknum Dokter Kandungan Ditangkap Kasus Pelecehan, Sanksi Berat Menanti
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang untuk top up akun DANA ke cuonter milik korban. Namun, pulsa DANA tersebut tak kunjung masuk, sehingga pelaku emosi terhadap korban.
Amarah yang tak terbendung membuat pelaku melayangkan pukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu panjang dan melemparkan kursi plastik. “Korban mengalami luka memar di siku tangan dan punggung,” terang Dwi saat konferensi pers di Polsek Medan Area, elasa (15/4/2025).
Baca juga: Viral, Oknum Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku diamankan di Jalan Denai (tepat di bawah jalan Tol),” ungkap Dwi. (KRO/RD/Trb)