RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan ditubuh manajemen PDAM Tira Kualo Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan di perusaahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai itu, mengindikasikan terjadinya kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PDAM Tirta Kualo. Dimana, uang perusahaan daerah mencapai miliaran rupiah terindikasi mengalami kebocoran,” ujar sumber kepada RADARINDO secara tertulis belum lama ini.
Baca juga: KPK dan Kejagung Diminta Periksa Dirut BNI
Menurut sumber, ada penyertaan modal pada PDAM Tirta Kualo merupakan investasi permanen Pemko Tanjungbalai yang dinilai dengan metode ekuitas karena porsi kepemilikan Pemko Tanjungbalai atas PDAM sebesar 90,33% dari keseluruhan kepemilikan PDAM.
Nilai penyertaan modal pada PDAM Tirta Kualo per 31 Desember 2022 sebesar Rp36.813.918.622, tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2021. Sedangkan nilai saldo penyertaan modal tersebut merupakan nilai awal penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada PDAM Tirta Kualo.
Pada laporan keuangan PDAM Tirta Kualo TA 2022 (audited) mencatat terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp1.608.709.893. Penyertaan modal Pemko Tanjungbalai juga mengurangi nilai buku penyertaan modal Pemko Tanjungbalai sebesar Rp1.453.147.646,35.
Baca juga: Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Bank Sumut
“Sehingga penyertaan modal Pemko Tanjungbalai menjadi sebesar Rp18.074.379.326,30 (Rp19.527.526.972,65 – Rp1.453.147.646,35). Hal ini dicurigai adanya dugaan rekayasa laporan keuangan,” ungkap sumber.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PDAM Tirta Kualo maupun Humas Pemko Tanjungbalai belum dapat dikonfirmasi. Dugaan kerugian tersebut sebaiknya segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara jelas dan transparan. (KRO/RD/TIM-01)