APH “Ditantang” Usut PT Telkom Rugi Rp459,29 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan : Akan menjadi dosa besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika hanya “Plototi” dugaan korupsi ditubuh manajemen PT Telkom yang kabarnya belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari PT PINS (anak perusahaan PT Telkom) atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.

Baca juga: KPK Didesak Usut PT PGN, Uang Muka Jual Beli Gas Diduga Rugi US$15 Juta

Kisah ini sangat menarik ditonton publik. Pasalnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait pinjaman uang digunakan untuk membiayai Program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.

Berdasarkan keterangan sumber yang disampaikan secara tertulis bahwa PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda pinjaman bridge financing dari PINS.

Konon kabarnya, pemberian Bridge Financing untuk Sinergi New Sales Broadband tidak tercapai. Belum terdapat mitigasi yang memadai atas risiko bridge financing dan transaksi sinergi serta beberapa ketentuan terkait dengan bridge financing belum terpenuhi, seperti ketiadaan dokumen persetujuan Direktur Keuangan PT Telkom, atas pemenuhan kebutuhan bridge financing dan ketiadaan analisa kelayakan proyek.

Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada Program New Sales Broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar.

“Perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan. Akibatnya, PT Telkom menanggung kerugian sebesar Rp459,29 miliar atas dana bridge financing yang belum dibayar oleh PINS dan PINS menanggung kerugian keuangan sebesar Rp295,60 miliar atas pembayaran yang belum diterima dari customer,” ujar sumber belum lama ini.

Baca juga: Sudahlah “Begal” Uang Negara Dana Hibah UMKM Rp17,6 M Kok Tak Boleh Difoto

Äparat Penegak Hukum agar mengusut kasus tersebut secara jelas dan transparan. Pasalnya, tidak hanya Direksi PT Telkom serta Direksi PINS saja yang layak bertanggungjawab, tapi juga pihak lain yang terlibat “kecipratan”aliran dana dimaksud.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2020 sampai 2022 pada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Amerika Serikat menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Hingga berita ini dilansir pihak terkait belum dapat dikonfirmasi RADARINDO.co.id. (KRO/RD/01)