APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima Rp27 Miliar

17

RADARINDO.co.id – Bima : Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Rp27 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024.

Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2025 lalu. “Iya, ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Rabu (19/2/2025), seperti dilansir dari kompas.

Baca juga: Kurangi Takaran BBM, SPBU di Sukabumi Disegel

Setelah menerima laporan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran, pihaknya langsung memanggil para pihak terkait untuk diklarifikasi. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa orang yang sudah dipanggil untuk klarifikasi oleh anggotanya di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima. “Baru kita panggil klarifikasi. Nanti kami cek di Tipikor,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, mengakui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Bima tahun anggaran 2024. Hanya saja, Ady belum mengetahui jelas apa yang menjadi materi laporan dari masyarakat tersebut.

“Tapi kita hormati karena hak orang untuk melapor itu. Kita menunggu proses hukum saja,” kata Ady Supriadin saat dimintai tanggapan, Rabu.

Menurut Ady, dana hibah senilai Rp27 miliar yang dikelola untuk pelaksanaan Pilkada 2024 masih berjalan. Tahun anggarannya akan berakhir pada Maret 2025. Laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran juga belum dilakukan, termasuk proses audit internal maupun oleh BPK.

Baca juga: Paksa Belasan Wanita Layani Pria, Dua Mucikari Masuk Penjara

“Anggaran Pilkada ini kan masih sampai Maret. Darimana kita mengetahui kerugian negaranya. Nanti kan ada audit internal dan BPK,” ucapnya. (KRO/RD/KOMP)