RADARINDO.co.id – Jakarta : Aset kripto berpeluang dijadikan agunan pinjaman di Indonesia. Meski aturan resminya belum ada, kajian dan uji coba tengah dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox.
Baca juga: Cyber Crime Bikin Resah, Login Akun Gmail Rekening Bisa Kandas
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset kripto dalam berbagai inovasi yang sebelumnya telah berkembang di ranah global.
Salah satunya adalah tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA) hingga penggunaannya sebagai jaminan pinjaman. “Bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau project lainnya sudah masuk di sandbox OJK,” kata Hasan, baru-baru ini.
Untuk diketahui, regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola penyelenggara sebelum diadopsi secara lebih luas.
Hasan mencontohkan, tokenisasi emas sudah lebih dulu diuji coba. “Emas misalnya, pada 8 Agustus lalu menandai satu tahun ada di sandbox dan sudah kami nyatakan lulus,” ujarnya.
Wacana pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman sebelumnya juga mengemuka dari pelaku industri.
Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai peluangnya cukup besar, mengingat praktik serupa telah diterapkan oleh sejumlah bank internasional.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp135,8 Miliar PT Pelindo “Ngambang”
“Kami memohon mereka (regulator) untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” kata Andrew.
Andrew menyebut, bank global seperti JP Morgan pernah memberikan pinjaman dengan jaminan bitcoin dan ethereum, sementara Citibank sempat memperbolehkan aset kripto berbasis ETF sebagai agunan. (KRO/RD/Komp)







