SUMUT  

Badko HMI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Fiskal Pemko Binjai ke Kejatisu

RADARINDO.co.id – Medan : Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna melaporkan dan mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan dana fiskal di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Ketua Badko HMI Sumut menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pemain Sirkus Taman Safari Diusut

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan dana fiskal,” katanya didepan kantor Kejatisu, Senin (21/4/2025).

Dijelaskannya, dana fiskal Pemko Binjai diperuntukan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional periodiknya sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2023 jo PMK RI Nomor 91 Tahun 2004.

Disebutkannya, pengunaan dana fiskal yang terkonfirmasi pihaknya dalam buku APBD, tercatat hampir Rp32 miliar, namun dari BPKAD Kota Binjai hanya Rp20,8 miliar, sehingga ada selisih kurang lebih sekitar Rp11 miliar.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut, Hasil Audit Tak Transparan

“Penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Badko HMI Sumut meminta Kejatisu segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karena tindakan tersebut jelas-jelas sangat melawan hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Badko HMI Sumut mendesak pihak Kejatisu untuk segera mengusut dugaan korupsi dana fiskal di Kota Binjai. (KRO/RD/Tim)