BAHU Nasdem Medan Bersama YLBH CBI-1201 Beri Bantuan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Korban Intimidasi

172

RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Kota Medan, Ahmad Syafii Nasution, SH, MH bersama Tim Kemanusiaan dan Bantuan Hukum (YLBH CBI-1201) menerima laporan Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan, Kamis (15/09/2022).

Baca juga : Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Pengembangan DPSP Danau Toba

Sebanyak 30 orang yang bekerja di PT. Sukses Aulia Niaga (PT. SAN) diduga mengalami kejahatan kemanusiaan oleh koperasi KTBM UK.

Baca juga : Sehingga mereka mendatangi Kantor Posbakum Kupang 1-0. YLBH CBI-1201 Jalan Amaliun. Gg. Damai No. 12 Medan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, sembari mengenakan Alat Pelindung Diri.

Mereka menyampaikan kondisi yang dialami, sembari meminta bantuan hukum dari BAHU Nasdem bersama YLBH CBI -1201 terkait dugaan kejahatan kemanusiaan, sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM).

Lebihlanjut dikatakan salah seorang pekerja berinisial SO (43) warga Medan Belawan, yang merupakan perwakilan mengatakan, kedatangan kami dan rekan-rekan mohon bantuan hukum.

“Karena kami tidak tahu lagi harus kemana mengadukan nasib yang kami alami ini”, ujarnya dengan nada sedih.

SO juga menceritakan hal yang tidak wajar yang di alaminya dan rekan-rekannya. Sehingga terjadi kontroversial antara pekerja PT. SAN dengan Koperasi KTBM UK.

SO bersama rekan-rekanya, menuding oknum di Koperasi KTBM diduga telah berbuat zolim. Bahkan aksi premanisme yang di lakukan oknum Koperasi KTBM UK sudah menjadikan diri mereka terancam. Apalagi mereka kerabkali melakukan intimidasi.

“Kami pun ditakut-takuti serta di intimidasi bahkan di usir. Sehingga terjadilah keributan, yang pasti mungkin tujuan mereka ingin menjadi sebagai Otoritas Pelabuhan,” ujarnya dengan tegas dikantor Posbakum Kupang 1-0 CBI-1201.

Sementara itu, Ketua (BAHU) Partai Nasdem Kota Medan, Ahmad Syafii Nasution SH, MH bersama Tim Kemanusiaan CBI-1201 merespon cepat laporan tersebut.

Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Buka Turnamen Sepakbola SP4BS Cup II

“Penindakan yang menjadi dugaan kejahatan kemanusiaan, berupa pengusiran atau secara paksa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, premanisme pungli, dan kejahatan individu lainnya telah melanggar UU Nomor 26 Tahun 2000”, ungkap Ketua BAHU Nasdem Kota Medan, Ahmad Syafii Nasution SH, MH sesuai dilansir dari Konspirasi.net.

Hingga berita ini dilansir, Kapolres Belawan dan Ketua Koperasi KTBM belum berhasil dimintai keterangan terkait pernyatan SO.

Sejumlah kalangan aktivis menyambut baik atas sikap yang dilakukan BAHU Nasdem dan YLBH CBI-1201 mau memberikan bantuan hukum kepada para tenaga kerja bongkar muat dari PT. SAN yang diduga mendapat tindakan kurang manusiawi oleh kelompok Koperasi KTBM. (KRO/RD/TIM)