RADARINDO.co.id – Medan : Sekjen DPC Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kota Medan, Wibowo ST, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Menurutnya, kasus yang paling menonjol dan perlu ‘di sapu bersih’ di lingkungan Kantor Imigrasi, khususnya Kelas II TPI Belawan, adalah dugaan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Desakan tersebut menyusul aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Dimana, dalam operasi senyap itu, komisi antirasuah menjerat belasan pihak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, hingga Wamen Imipas, Silmy Karim.
Wibowo menduga, kasus serupa juga terjadi di kantor pengurusan dokumen lainnya, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
“Tidak menutup kemungkinan, kasus yang terjadi di Jakarta juga terjadi didaerah lainnya, khususnya Kota Medan,” tukas Wibowo kepada media di Medan, Kamis (18/6/2026).
Dugaan tersebut muncul banyaknya keresahan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pungli oleh oknum-oknum di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan serta pemberitaan di sejumlah media.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Lepas Ratusan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Atas dasar itu, Wibowo mendesak pihak penegak hukum, khususnya KPK untuk ‘turun gunung’ melakukan penyelidikan menyeluruh di setiap Kantor Imigrasi se-Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Wibowo juga meminta pihak penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan serta Polri untuk tidak tinggal diam dalam mengungkap permasalahan kasus yang terjadi dibawah naungan Kementerian Imipas. (KRO/RD/Tim)






