RADARINDO.co.id – Medan : Meski sempat terjadi konflik dengan warga Kabupaten Langkat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara akhirnya melepas liarkan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) “Bestie” di Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh, Jum’at (25/11/2022).
Pelepasliaran Bestie berlangsung dengan menggunakan helikopter memakai metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Mengingat Bestie berasal dari TNGL, maka lokasi tersebut sangat cocok untuk lepas liar dan berlangsungnya kehidupan dialam liar terhadap Bestie.
Baca juga : Tiga Orang Jadi Saksi Dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group
“Hasil survey, ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa seperti rusa, kijang dan kambing hutan yang merupakan mangsa harimau sumatera,” ungkap Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, melalui Kasubbag Humas, Andoko Hidayat, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Andoko, sebelumnya Bestie adalah harimau Sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.
“Kita lakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali. Hasil pengecekan kesehatan Bestie adalah berat badan 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal,” jelasnya.
Usai dinyatakan sehat oleh Lembaga Konservasi Medan Zoo, kemudian dilakukan proses perawatan lebih lanjut dan persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) setelah 3 bulan.
“Hasil pemeriksaan terakhir berat badan Bestie 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak atau siap untuk dilepasliarkan,” tuturnya.
Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza dan Tim Medis oleh Anhar Lubis langsung mengawal perjalanan dari Barumun-Sumatera Utara ke Blangkejeren-Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama perjalanan, kesehatan Bestie diamati dan dirawat secara itensif.
Proses pelepasliarkan Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren dan selanjutnya Harimau Bestie diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Baca juga : 3 Orang Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Minyak Goreng
“Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau Sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau Sumatera bersama masyarakat,” bebernya.
KLHK berharap, semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 – 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016). (KRO/RD)







