RADARINDO.co.id – Medan : Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Bambang Pardede, disarankan agar melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi ke Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) terkait pencopotannya.
“Saya rasa BP bisa melapor ke KASN atas pencopotan itu, kan belum ada fakta hukum dan aturan yang dilanggar BP,” ucap mantan Sekretaris PC HIMMAH Medan, Asril Hasibuan, seperti dikutip dari gelora, Jum’at (26/5/2023).
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Letak Batu Pertama Pembangunan Satpas SIM
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) itu menilai, pencopotan Bambang Pardede penuh dengan intrik. Asril menduga, pencopotan Bambang terkait proyek multiyears rancang bangun jalan dan jembatan Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun yang bermasalah. Proyek tersebut berbau dugaan korupsi dan suap.
Bambang Pardede dikabarkan dicopot karena ingin menghentikan proyek bermasalah tersebut. Namun keinginannya mendapat perlawanan dari OPD terkait lainnya. “Dugaan saya penyebabnya itu, BP mau menghentikan proyek bermasalah itu,” kata Asril.
Menurut Asril, BP kabarnya mendukung putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang bermasalah itu. Sementara OPD terkait lainnya tidak. Sehingga terjadi perbedaan pendapat di antara mereka.
Baca juga : Sipir Lapas Klas I Rumbai Jadi Kurir Narkoba, Kalapas Didesak “Lepas” Jabatannya
“BP kalah kuat dengan kelompok OPD terkait lainnya, kalah pembisik dia ke Gubsu, BP pun akhirnya dicopot. Saya rasa ada sesuatu hal terikat dan tak bisa terlepas dari proyek Rp 2,7 triliun. Tuhan lah yang tahu semua itu,” ujar Asril. (KRO/RD/GEL)