Sipir Lapas Klas I Rumbai Jadi Kurir Narkoba, Kalapas Didesak “Lepas” Jabatannya

92

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Terkait terungkapnya Sipir Lapas Narkoba Klas I Rumbai, Pekanbaru, Irwan Suparta Anud menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 7 kg, Kepala Lapas (Kalapas), Sugiharto didesak agar segera “melepas” jabatannya.

Desakan tersebut datang dari Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Pekanbaru, menyusul adanya Sipir Lapas Narkoba Klas I Rumbai, menjadi kurir 7 kg sabu milik narapidana.

Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Letak Batu Pertama Pembangunan Satpas SIM

“Kasus pengendalian bisnis narkoba dari dalam lapas bukan cerita baru. Sampai tahun 2019 ada 159 kasus pengguna dan pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara,” ucap Ketua Granat Pekanbaru, Mulyadi R Manalu, seperti dilansir dari detik, Jum’at (26/5/2023).

Yadi menilai, meski pengayoman jadi simbol penjara, ternyata tidak semanis harapan supremasi hukum. Termasuk terkait penggunaan fasilitas khusus di dalam sel.

“Bahkan penjara menjadi surga bagi kartel narkoba seperti beberapa kasus sel khusus. Kemudahan menggunakan alat telekomunikasi bagi ‘Don Pablo’ di penjara,” katanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu mengaku heran terjadi penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Sebab selama ini lapas dijaga ketat selama 24 jam.

“Padahal di dalam lapas pengawasan terjadi 24 jam per hari. Maka dengan adanya kasus salah seorang pegawai lapas yang terlibat membawa 7 kg sabu atas suruhan narapidana, saya rasa ini merupakan tamparan yang keras bagi Kepala Lapas maupun Kanwilkumham,” kata Yadi.

Praktisi hukum itu pun meminta Kepala Lapas Rumbai mengundurkan diri. Sebab ia dinilai gagal melaksanakan tugasnya membina warga pemasyarakatan serta pegawai.

“Kita hanya berharap bahwasanya kepala lapas untuk dapat mengundurkan diri jika memiliki malu. Karena tidak dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pimpinan lembaga dalam membina warga penjara dan tidak dapat mengawasi pegawainya,” tegasnya.

Baca juga : Ambulance Desa Klumpang Kampung “Raib”, Kades: Di Bengkel

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7 kg sabu yang akan dikirim ke Palembang. Selain sabu 7 kg, polisi juga menangkap seorang sipir di Lapas Narkoba Rumbai, bernama Irwan.

Barang asal Malaysia seberat 7 kg itu dijemput oleh pelaku JS. Selanjutnya barang dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada kurir lain, yakni sipir Lapas Narkoba Klas I Rumbai, Irwan Suparta. (KRO/RD/DTK)